18. Iq’a di antara dua sujud


عَنْ أَبِيْ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُوْسًا يَقُوْلُ: قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فِي اْلإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ ، فَقَالَ : (( هِيَ السُّنَّةُ ))، فَقُلْنَا لَهُ: إِنَّا لنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: (( بَلْ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: :1198 ].

Diriwayatkan dari Abu zubair bahwasanya ia mendengar Thawus berkata: Kami mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas - radhiyallahu ‘anhuma - tentang iq’a di atas dua telapak kaki, maka ia mengatakan: “Itu (iq’a) adalah sunnah.” Dan kami mengatakan kepadanya: Sesungguhnya kami menilainya sebagai sesuatu yang berat bagi laki-laki. Maka Ibnu Abbas berkata: “Akan tetapi hal tersebut adalah sunnah Nabimu.” (HR. Muslim).

** Iq’a: adalah menegakkan dua telapak kaki lalu duduk di atas tumit keduanya, dan hal tersebut dilakukan pada saat duduk di antara dua sujud.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel