18. Iq’a di antara dua sujud
عَنْ أَبِيْ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ
طَاوُوْسًا يَقُوْلُ: قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فِي
اْلإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ ، فَقَالَ : (( هِيَ السُّنَّةُ ))، فَقُلْنَا
لَهُ: إِنَّا لنَرَاهُ جَفَاءً بِالرَّجُلَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: (( بَلْ هِيَ
سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: :1198 ].
Diriwayatkan dari Abu zubair bahwasanya ia mendengar
Thawus berkata: Kami mengatakan kepada Ibnu ‘Abbas - radhiyallahu ‘anhuma - tentang iq’a di atas
dua telapak kaki, maka ia mengatakan: “Itu (iq’a) adalah sunnah.” Dan
kami mengatakan kepadanya: Sesungguhnya kami menilainya sebagai sesuatu yang
berat bagi laki-laki. Maka Ibnu Abbas berkata: “Akan tetapi hal tersebut adalah
sunnah Nabimu.” (HR. Muslim).
** Iq’a: adalah menegakkan dua
telapak kaki lalu duduk di atas tumit keduanya, dan hal tersebut dilakukan pada
saat duduk di antara dua sujud.