27. Melaksanakan shalat sunnah di rumah
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ
الصَّلاَةَ فِيْ مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَلاَتِهِ ، فَإِنَّ
اللهَ جَاعِلٌ فِيْ بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا )) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1822
] .
Diriwayatkan
dari Jabir - radhiyallahu
‘anhu - ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian
telah melaksanakan shalatnya di masjid, maka hendaklah ia melaksanakan sebagian
shalatnya di rumah, karena sesungguhnya Allah mengaruniakan dari shalatnya
(yang dilaksanakan di rumah) itu kebaikan pada rumahnya.” (HR.
Muslim).