19. Tawarruk pada tasyahud yang kedua


 عَنْ أَبِيْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (( كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ ، قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى ، وَنَصَبَ اْلأُخْرَى ، وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ )) [ رَوَاهُ الْبُخَارِي: 828 ] .


Diriwayatkan dari Abu Humaid as Sa’idi - radhiyallahu ‘anhu - ia berkata: “Bahwasanya Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- jika duduk pada rakaat yang terakhir, mengulurkan kaki kirinya (ke bawah kaki kanan) dan menegakkan talapak kaki kanannya lalu duduk di atas tempat duduknya (pantatnya).” (HR. Bukhari).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel