17. Shalat menggunakan sutrah (pembatas tempat sujud)


عَنْ مُوْسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: (( إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِرَةِ الرَّحِلِ فَلْيُصَلِّ ، وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ)) [ رَوَاهُ مُسْلِمٌ: 1111 ].

Diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari ayahnya ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-  bersabda: “Jika seorang di antara kalian meletakkan di hadapannya sesuatu seperti muakhkharah ar rahil (kayu di belakang tenda yang ada di atas unta), maka hendaklah ia shalat dan tidak memperdulikan siapapun yang berlalu dibelakangnya.” (HR. Muslim).
** Sutrah: adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat, seperti tembok, tiang, atau lainnya.

** Muakhkharah ar rahil: adalah (sebatang kayu) tingginya kurang lebih dua pertiga hasta. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel